POHUWATO – Staf Khusus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Arson Ali, menyoroti laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan oknum Kepala Desa Bulangita.
Menurut Arson Ali, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum agar memperoleh kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima oleh pejabat publik berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya, yang dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sementara itu, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Ia menegaskan bahwa Lembaga Aliansi Indonesia akan mengawal proses penanganan laporan tersebut sekaligus melakukan pengecekan terhadap informasi yang berkembang agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami dari Lembaga Aliansi Indonesia akan mengawal dan mengroscek kebenaran laporan ini serta mengawal prosesnya hingga tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif,” tegasnya.
Arson juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Kabupaten Pohuwato, mulai dari warung-warung kopi hingga pemberitaan di berbagai media. Karena itu, menurutnya, LAI memandang penting untuk mengawal proses penanganannya demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Bulangita terkait dugaan tersebut.








