LAINEWS – Staf Khusus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Harson Ali, mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menindaklanjuti secara serius laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi dalam proses perpanjangan serta pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 100 hektare atas nama KUD Dharma Tani Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Harson menyoroti proses perpanjangan dan pengalihan IUP tersebut yang disebut berlangsung ketika kepengurusan KUD Dharma Tani masih berada dalam sengketa.
Menurut dia, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan sah untuk mewakili badan hukum dalam proses administrasi perizinan.
“Pada saat proses perpanjangan dan pengalihan dilakukan, KUD Dharma Tani justru sedang dalam posisi saling menggugat. Artinya, belum ada kepastian hukum siapa pengurus yang sah mewakili badan hukum tersebut,” tegas Harson.
Ia mempertanyakan dasar kewenangan yang digunakan dalam pengajuan perpanjangan maupun pengalihan izin tersebut. Harson menilai, apabila status kepengurusan masih disengketakan, legal standing pihak yang mengajukan perizinan perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Jika badan hukumnya sendiri sedang dipersengketakan, maka kewenangan untuk mengajukan perizinan pun belum jelas. Karena itu, proses tersebut harus diperiksa untuk memastikan apakah seluruh persyaratan dan kewenangan telah sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Harson juga menduga terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi dalam proses penerbitan maupun pengalihan izin tersebut. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Karena itu, Harson meminta Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penelusuran terhadap seluruh rangkaian proses perpanjangan dan pengalihan IUP, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengajuan, pemeriksaan administrasi hingga penerbitan izin.
“Kami meminta agar perkara ini tidak dibiarkan begitu saja. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan mendapatkan kepastian hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.


