Dari Kejagung ke Kejati Gorontalo, Laporan Dugaan Masalah IUP Blok Pani Masuk Babak Baru

banner 468x60

LAINEWS  – Persoalan dugaan pelanggaran hukum dalam proses perpanjangan dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 100 hektare di Blok Pani, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan.

Staf Khusus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Harson Ali, mendesak aparat penegak hukum di daerah segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Harson mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan, laporan ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Maka sekarang saatnya lembaga di daerah ini segera bekerja,” ujar Harson Ali.

Menurut Harson, pelimpahan laporan tersebut menjadi momentum bagi Kejati Gorontalo untuk melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap substansi laporan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proses perpanjangan maupun pengalihan IUP di Blok Pani.

Ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam proses tersebut.

Soroti Status Kepengurusan KUD Dharma Tani

Salah satu hal yang menjadi perhatian Harson adalah status KUD Dharma Tani Marisa yang disebut sebagai pemegang IUP.

Harson mempertanyakan proses perpanjangan dan pengalihan IUP tersebut karena, menurut informasi yang diterimanya, pada saat proses pengajuan berlangsung terdapat persoalan mengenai keabsahan kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa.

Kondisi tersebut, menurut Harson, perlu ditelusuri secara hukum untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi dan kewenangan dalam proses perpanjangan maupun pengalihan IUP telah dilakukan sesuai aturan.

“Pada saat pengajuan perpanjangan dan pengalihan itu dilakukan, status KUD Dharma Tani Marisa selaku pemegang IUP justru sedang bersengketa keabsahan kepengurusannya,” katanya.

Harson menduga persoalan tersebut perlu diperiksa lebih jauh karena, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau pemberian keuntungan yang tidak semestinya dalam proses tersebut, maka konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Ia juga menyebut dugaan pemberian gratifikasi sebagai salah satu aspek yang menurutnya perlu ditelusuri. Namun, Harson menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

Minta Proses Hukum Transparan

Lebih lanjut, Harson meminta agar penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, terbuka dan transparan.

Menurutnya, proses hukum yang jelas diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan laporan sekaligus memperoleh kepastian mengenai status dan legalitas IUP yang mencakup areal seluas 100 hektare tersebut.

Terlebih, kata dia, terdapat kelompok masyarakat di Pohuwato yang areal tanahnya disebut masuk dalam wilayah IUP tersebut.

“Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa hasil. Rakyat sudah menunggu cukup lama. Kami ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan,” tegas Harson.

Harson berharap Kejati Gorontalo dapat segera melakukan telaah terhadap seluruh dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan proses perpanjangan serta pengalihan IUP Blok Pani.

Ia menilai, kejelasan proses hukum penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan mengenai dugaan pelanggaran hukum tersebut masih merupakan tudingan yang disampaikan Harson Ali. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *