Harson Ali Soroti Maraknya PETI di Parigi Moutong, Minta Aparat Tindak Tegas

banner 468x60

PARIGI MOUTONG – Staf Khusus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Harson Ali, menyoroti dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Harson Ali secara khusus menyebut adanya aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Moutong, Desa Sijoli, yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Ia menyebut aktivitas tersebut terlihat dari beroperasinya sejumlah alat berat di lokasi. Menurut Harson, kondisi itu perlu segera ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh aparat berwenang apabila terbukti tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan.

Harson juga meminta Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.

“Kegiatan ini harus segera ditindak. Ini adalah perbuatan melawan hukum. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan terus berlangsung tanpa henti, dan masyarakatlah yang pada akhirnya akan menanggung kerugian besar,” tegas Harson Ali.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan yang dimaksud, termasuk memastikan status perizinan, legalitas kegiatan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Harson menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

“Jangan sampai aktivitas yang diduga ilegal terus berlangsung dan baru ditindak setelah kerusakan lingkungan semakin parah. Aparat harus hadir untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari instansi terkait sehingga aktivitas pertambangan di Desa Sijoli dapat ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *