Diduga IUP Digadaikan Sejak Awal, LAI Soroti Hilangnya Hak Masyarakat Penambang

banner 468x60

LAINEWS.ID –  Staf Khusus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Hasan Ali, kembali menyoroti persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah. Ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa sejak awal penerbitannya, izin usaha pertambangan tersebut telah dijadikan jaminan atau digadaikan kepada pihak lain, sehingga berdampak pada hilangnya hak-hak masyarakat penambang yang selama ini mengelola kawasan pertambangan tersebut.

Menurut Hasan Ali, praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Kami menduga IUP ini sejak awal telah dibebani kepentingan pihak tertentu melalui mekanisme yang patut dipertanyakan. Akibatnya, masyarakat yang selama ini menjadi pemilik dan pengelola lokasi pertambangan justru kehilangan akses dan hak mereka atas sumber daya yang ada,” ujar Hasan Ali.

Ia menjelaskan, apabila benar terjadi pengalihan hak atau pembebanan jaminan terhadap IUP tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sektor pertambangan mineral dan batubara.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan izin pertambangan, hak pemegang izin, serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki hubungan dengan wilayah pertambangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 juga mengatur tata kelola dan pelaksanaan izin usaha pertambangan.

Hasan Ali menilai, dugaan penggunaan IUP sebagai jaminan utang tanpa prosedur yang sah dan tanpa persetujuan pihak-pihak yang memiliki kepentingan di lokasi tambang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Akibat dari persoalan tersebut, kata dia, masyarakat diduga kehilangan hak guna, akses pengelolaan, serta manfaat ekonomi dari hasil pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka secara turun-temurun.

Atas kondisi tersebut, LAI mendesak pemerintah dan lembaga berwenang untuk segera melakukan verifikasi ulang terhadap keabsahan izin yang dimaksud. Selain itu, pihaknya juga meminta adanya penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitan maupun pengelolaan izin usaha pertambangan tersebut.

“Kami meminta agar hak-hak masyarakat dipulihkan dan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hasan Ali.

Sebagai tindak lanjut, LAI berencana menyampaikan laporan dan permintaan penelusuran kepada sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi VII DPR RI, serta Dinas ESDM tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

LAI berharap langkah tersebut dapat membuka fakta-fakta yang sebenarnya terkait pengelolaan izin pertambangan sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *