Staf Khusus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Pengalihan dan Perpanjangan IUP di Gorontalo

banner 468x60
LAINEWS.ID JAKARTA – Staf Khusus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Harson Ali, hari ini mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna menyampaikan surat laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Laporan tersebut secara khusus menyoroti proses pengalihan dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Pohuato. Menurut Harson Ali, proses yang berlangsung selama ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan kepentingan umum dan keuangan negara.
“Kami menyampaikan laporan ini agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut. Dugaan penyimpangan dalam pengalihan dan perpanjangan IUP ini perlu diklarifikasi, apakah sudah sesuai dengan aturan utama yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaannya,” ujar Harson Ali seusai menyerahkan dokumen.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan kewenangan dalam mengurus izin pertambangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik dari sisi administrasi maupun pidana. Jika terbukti melanggar, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan penyalahgunaan wewenang serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihaknya berharap Jampidsus segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa kelengkapan data, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan. Langkah ini juga dimaksudkan agar pengelolaan sumber daya alam di Gorontalo berjalan transparan, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jampidsus menyatakan telah menerima surat laporan dan akan melakukan kajian awal untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *