LAI NEWS.ID – Polemik dugaan hilangnya kepemilikan 51 persen saham KUD Dharma Tani Marisa kembali memanas dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Isu yang menyangkut aset koperasi tersebut kini mendapat sorotan dari Staf Khusus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Harson A. Ali, yang mendesak pengurus koperasi memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Harson menegaskan, apabila informasi mengenai hilangnya atau beralihnya kepemilikan saham tersebut benar terjadi, maka pengurus KUD Dharma Tani memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan seluruh prosesnya secara transparan kepada anggota koperasi maupun masyarakat Pohuwato.
Menurutnya, kepemilikan 50 hingga 51 persen saham bukan sekadar aset koperasi, tetapi merupakan amanah yang melekat pada kepentingan masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah kerja KUD Dharma Tani.
“Perdebatan ini semakin ramai di media sosial. Ada yang menyatakan saham itu sudah tidak ada lagi, sementara ada juga yang menyebut kepemilikan itu masih tetap ada. Jika benar saham tersebut telah hilang atau beralih tangan tanpa sepengetahuan anggota dan masyarakat, maka penjelasan dari pihak KUD tidak boleh hanya berupa penyangkalan biasa,” tegas Harson.
Ia menilai, pengurus koperasi harus membuka secara rinci sejumlah informasi penting, mulai dari waktu terjadinya pengalihan saham, dasar keputusan yang digunakan, pihak yang menerima pengalihan, nilai transaksi yang terjadi, hingga ke mana manfaat ekonomi dari saham tersebut dialihkan.
“Poin-poin itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Perbedaan Data Jadi Sorotan
Polemik ini mencuat setelah muncul perbedaan data mengenai status kepemilikan saham KUD Dharma Tani. Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), disebutkan bahwa kepemilikan saham koperasi masih tetap utuh sebesar 51 persen.
Namun, di sisi lain, dokumen resmi perusahaan disebut menunjukkan bahwa pada Juni 2024 seluruh saham tersebut telah dialihkan kepada pihak lain. Perbedaan informasi inilah yang memicu pertanyaan publik dan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan aset koperasi.
“Bagi kami di Lembaga Aliansi Indonesia, ini bukan sekadar persoalan administrasi koperasi. Ini menyangkut amanah masyarakat. Bagaimana mungkin kepemilikan yang mewakili hak warga dapat berubah status tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan? Jika saham itu benar-benar sudah tidak ada, pengurus harus berani terbuka agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” kata Harson.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Harson juga mengingatkan bahwa apabila pengalihan saham dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tanpa persetujuan anggota koperasi, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum karena diduga mengabaikan hak-hak anggota dan merugikan kepentingan bersama.
Lembaga Aliansi Indonesia, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum apabila pengurus KUD maupun instansi terkait tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai mengenai status saham tersebut.
“Masyarakat Pohuwato berhak mengetahui ke mana perginya hak mereka. Jangan sampai amanah ini dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak saja,” pungkas Harson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KUD Dharma Tani Marisa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang mengenai status kepemilikan 51 persen saham tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan akan memuat tanggapan mereka sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.








