Wow Lurah Tapa Berulah, Terindikasi Pungli.

banner 468x60

LAINEWS.ID – Seorang warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, mengeluhkan pelayanan administrasi yang diterimanya saat mengurus Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHT). Warga tersebut juga mempertanyakan dugaan adanya permintaan uang dalam proses pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen pertanahan.

Kepada awak media, warga mengaku sebelumnya telah mengonfirmasi mekanisme pemisahan bidang tanah kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo. Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pengukuran tanah sepenuhnya dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan, sedangkan pihak kelurahan maupun lurah hanya hadir untuk menyaksikan serta memastikan kegiatan pengukuran berlangsung.

Menurut pengakuannya, proses pengukuran dilakukan pada Desember 2025 dan dihadiri empat petugas Kantor Pertanahan serta Lurah Tapa, Wirna. Warga menyebut lurah sempat memegang meteran untuk keperluan dokumentasi, sementara seluruh proses teknis pengukuran dilakukan oleh petugas yang berwenang.

Usai pengukuran, warga kembali ke Kantor Kelurahan Tapa untuk mengurus SKHT. Namun, saat hendak meminta tanda tangan lurah, permohonannya disebut belum dapat diproses karena lurah sedang memiliki kesibukan.

“Saya sudah menunggu cukup lama. Saat mengurus surat malah dicuekin. Saya hanya diminta datang lagi nanti karena beliau sedang sibuk,” ujar warga.

Warga menilai perangkat kelurahan seharusnya dapat membantu menyiapkan administrasi SKHT terlebih dahulu sehingga dokumen tinggal ditandatangani oleh lurah ketika sudah tersedia waktu. Namun, menurut pengakuannya, hal tersebut tidak dilakukan.

Ia juga menjelaskan bahwa biaya pengukuran tanah sebesar Rp250 ribu telah dibayarkan kepada pihak yang berwenang dalam pelaksanaan pengukuran tersebut.

Meski demikian, warga mengaku terkejut ketika menanyakan biaya untuk penandatanganan SKHT kepada lurah.

“Waktu saya bertanya berapa biaya untuk tanda tangan surat tersebut, ibu lurah menjawab, ‘mana-mana saja, Rp250 ribu boleh. Seharusnya kalau turun tim itu Rp500 ribu’,” tutur warga, menirukan percakapan yang diklaim terjadi.

Atas pengalaman tersebut, warga mempertanyakan apakah lurah merupakan bagian dari tim resmi pengukuran tanah dan apakah terdapat dasar hukum yang membenarkan adanya pemberian uang kepada aparat kelurahan dalam proses pelayanan administrasi pertanahan.

Warga berharap Pemerintah Kota Gorontalo, Inspektorat, serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran atas dugaan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan publik maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka proses penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tapa belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi Lurah Tapa untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *