LAINEWS.ID – POHUWATO – Aktivis dan tokoh masyarakat di Kabupaten Pohuwato mengapresiasi langkah cepat Polres Pohuwato yang mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Senin dini hari (3/5/2026).
Tokoh masyarakat Pohuwato, Harson Ali mengatakan, alat berat tersebut diduga milik seorang warga berinisial EB alias Padaa Ebu, warga Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, yang disebut sebagai pemodal aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Alat tersebut terbukti beraktivitas di Bulangita dan terindikasi milik yang bersangkutan. Maka EB alias Padaa Ebu harus menjadi tersangka, mengikuti operator alat yang menjadi tersangka pada penertiban sebelumnya, serta oknum Kades Taluduyunu Utara yang juga terindikasi sebagai pemodal PETI,” ujar Harson Ali yang diamini aktivis lainnya, Ramin Igirisa dan Ato Hamzah.
Harson menegaskan, perlakuan hukum terhadap para terduga pelaku PETI harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
“Apa bedanya antara Padaa Ebu dengan oknum Kades Taluduyunu Utara? Mereka sama-sama pelaku usaha. Mengapa hanya Padaa Ebu yang bebas dan masih berkeliaran di Kota Gorontalo,” tegasnya.
Dalam kapasitasnya sebagai staf khusus Ketua DPP LAI, Harson mengaku optimistis terhadap langkah penanganan PETI yang dilakukan pihak kepolisian, khususnya Polres Pohuwato yang selama ini dinilai aktif melakukan penertiban tambang ilegal.
Namun demikian, Harson Ali bersama Ato Hamzah menegaskan akan meminta penjelasan langsung kepada Kapolres Pohuwato apabila terduga pemodal PETI tersebut belum juga ditahan.
“Kita tunggu saja hasilnya. Namun saya yakin dan percaya EB alias Padaa Ebu pasti akan ditahan dan menjadi tersangka,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Pohuwato terkait pengamanan alat berat excavator tersebut maupun status hukum EB alias Padaa Ebu.








