LAINEWS.ID – Lembaga Aliansi Indonesia menyoroti proses peralihan dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Proses tersebut diduga diwarnai adanya penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, serta pihak KUD secara bersama-sama.
Aliansi Indonesia menduga prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam proses perizinan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Lembaga itu menilai terdapat indikasi penggunaan kewenangan secara sepihak oleh pemerintah daerah yang berpotensi mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Aliansi Indonesia, keputusan yang diambil diduga lebih mengedepankan kepentingan pihak tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan usaha koperasi yang beranggotakan warga lokal.
“Jika dugaan ini terbukti benar, maka dampaknya akan sangat merugikan masyarakat, mulai dari hilangnya peluang ekonomi warga, terganggunya kelestarian lingkungan akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab, hingga menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan,” demikian pernyataan yang disampaikan Aliansi Indonesia.
Sebagai langkah lanjutan, Lembaga Aliansi Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas independen untuk melakukan penyelidikan secara mendalam, objektif, dan transparan.
Selain itu, Aliansi Indonesia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai seluruh tahapan proses pemberian izin tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses perizinan, sekaligus memulihkan hak-hak KUD dan masyarakat.
Aliansi Indonesia menegaskan bahwa sumber daya alam yang ada di Pohuwato harus dikelola secara adil dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Gorontalo secara keseluruhan.








