
LAINEWS.ID – Staf Khusus Ketua DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Harson Ali, menyampaikan sejumlah pandangan terkait dinamika yang terjadi dalam kepengurusan KUD Darma Tani. Menurutnya, pihak LAI menilai proses islah atau perdamaian yang terjadi di antara dua kubu kepengurusan KUD Darma Tani patut mendapat perhatian serius.

Harson Ali menjelaskan bahwa LAI menduga adanya indikasi persekongkolan dalam proses tersebut yang berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Selain itu, LAI juga menyoroti dugaan adanya praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang disebut-sebut melibatkan pihak lain terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan atau korporasi tertentu.
Menurut Harson, apabila dugaan tersebut benar terjadi, langkah itu berpotensi merugikan hak-hak anggota yang selama ini memiliki wilayah pertambangan dan dinilai sebagai pihak yang memiliki hak atas IUP secara substansial. Ia menegaskan bahwa penerbitan IUP pada awalnya didasari oleh keberadaan lahan pertambangan rakyat yang dimiliki kelompok masyarakat dan dikelola secara turun-temurun.
“Wilayah pertambangan tersebut sejak awal merupakan lahan yang dimiliki dan dikelola masyarakat secara turun-temurun. Oleh karena itu, hak-hak masyarakat harus tetap mendapat perlindungan,” ujarnya.
LAI juga menduga adanya persoalan dalam proses pengalihan dan perpanjangan IUP yang dinilai berpotensi mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Dugaan itu, kata Harson, muncul karena adanya indikasi tidak diindahkannya salah satu putusan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan terkait persoalan tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan dan dugaan yang disampaikan tersebut. Pemberitaan ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut agar informasi dapat disajikan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.







