LAINEWS.ID – Polemik dugaan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan. Praktik yang diduga melibatkan perjanjian utang piutang bernilai puluhan miliar rupiah itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat penambang tradisional dan pemilik lahan yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.
Bapak Harson Ali, Staf Khusus Ketua DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) sekaligus warga Pohuwato, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berupaya mengalihkan IUP kepada pihak lain, dalam hal ini korporasi atau perusahaan tertentu.
Menurutnya, modus yang digunakan diduga melalui perjanjian utang piutang dengan menjaminkan IUP yang sejatinya merupakan hak anggota kelompok penambang tradisional serta pemilik lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
“Utang yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah itu berdalih untuk pembangunan usaha. Namun fakta di lapangan, usaha yang dimaksud diduga tidak memiliki wujud yang jelas. Karena itu kami menduga ada indikasi persekongkolan untuk pengalihan IUP, atau bahkan upaya menjual IUP kepada pihak korporasi maupun perusahaan,” tegas Harson Ali.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka dampak paling besar akan dirasakan masyarakat lokal. Para penambang tradisional disebut berpotensi kehilangan hak atas wilayah tambang yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Tak hanya itu, Harson Ali juga menduga dana pinjaman dari pihak korporasi atau perusahaan tersebut hanya dinikmati oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, sementara masyarakat luas justru menjadi korban dari persoalan tersebut.
Selain merugikan masyarakat penambang lokal, dugaan praktik pengalihan IUP tersebut juga dinilai berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap perekonomian negara dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan maupun persekongkolan yang merugikan kepentingan publik.
Atas dasar itu, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyatakan akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, guna menguji apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam dugaan pengalihan IUP tersebut.
“Langkah ini penting agar ada kepastian hukum di tengah masyarakat. Sebab sesuai ketentuan perundang-undangan, IUP tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Harson.
LAI berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan demi melindungi hak masyarakat penambang lokal serta mencegah potensi penyalahgunaan izin pertambangan yang dapat memicu konflik sosial di daerah.
Dugaan Pengalihan IUP Rugikan Penambang Lokal, LAI Desak Kejagung Usut Tuntas








