LAINEWS.ID – Staf Khusus Ketua DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Harson Ali, mulai melakukan pengumpulan, pengemasan, serta pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan data terkait dugaan pengalihan serta perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga prosesnya tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil kajian awal yang sedang dipelajari, Harson Ali mengungkapkan adanya indikasi dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut. Dugaan itu mencakup kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Tidak hanya itu, ia juga menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak, baik unsur pemerintah, Koperasi Unit Desa (KUD), maupun korporasi atau perusahaan tertentu dalam proses yang kini menjadi sorotan tersebut.
Menurut Harson, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi perizinan semata, tetapi juga diduga telah menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat penambang yang selama ini dinilai sebagai pihak yang sejatinya memiliki hak atas IUP dimaksud.
“Kami sedang mempelajari seluruh dokumen yang ada secara serius. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan prosedur, maka persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Harson Ali.
Sebagai bentuk keseriusannya, Harson menyatakan berkomitmen untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia maupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dilakukan guna menguji keabsahan proses pengalihan dan perpanjangan IUP serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
Kasus ini diperkirakan dapat menjadi perhatian publik, mengingat isu pengelolaan pertambangan kerap bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, tata kelola sumber daya alam, dan potensi kerugian ekonomi yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah, KUD, maupun perusahaan yang disebut dalam dugaan tersebut.








