LAINEWS.ID – Lembaga Aliansi Indonesia secara tegas mengutuk keras tindakan pembongkaran dan penggusuran paksa camp serta tempat tinggal para penambang tradisional yang terjadi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Sikap tegas ini disampaikan sekaligus menolak sepenuhnya pernyataan tidak bertanggung jawab yang dilontarkan oleh oknum anggota TNI yang menyebut para pekerja tersebut sebagai “penjahat”.
Menurut pernyataan sikap resmi yang dirilis pada Jumat (15/5/2026), posisi ini diambil dengan mempertimbangkan latar belakang sejarah, hak hidup, serta ketimpangan hukum yang telah terjadi di wilayah tersebut selama puluhan tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun, masyarakat Pohuwato telah menggantungkan hidup dari kegiatan pertambangan tradisional secara turun-temurun selama lebih dari tiga generasi. Aktivitas ini berjalan dalam skala kecil, sederhana, dan dinilai tidak merusak lingkungan secara masif. Masalah mulai muncul ketika wilayah adat dan tempat mereka bekerja masuk ke dalam wilayah konsesi izin usaha pertambangan milik perusahaan besar. Akibatnya, kegiatan yang dulunya menjadi sumber penghidupan sah warga kini tiba-tiba dianggap ilegal, tanpa adanya solusi transisi maupun kepastian mata pencaharian alternatif yang disediakan pemerintah.
Pembongkaran yang dilakukan oleh aparat gabungan dinilai sangat merugikan karena telah menghancurkan satu-satunya tempat berteduh dan sarana hidup masyarakat. Tindakan tersebut juga dianggap tidak melalui proses hukum yang adil serta tanpa memberikan ganti rugi yang layak bagi warga.
Terkait pernyataan oknum TNI yang menyebut penambang tradisional sebagai penjahat, Lembaga Aliansi Indonesia menegaskan hal tersebut adalah tindakan yang tidak adil, melanggar hak asasi manusia, serta mencemari citra lembaga pertahanan negara. Aliansi menilai anggapan tersebut keliru karena pada kenyataannya masyarakat tersebut justru adalah korban dari ketimpangan akses sumber daya alam dan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
“Kejahatan sesungguhnya justru berada pada praktik penambangan berskala besar yang terbukti merusak sungai, hutan, serta memicu bencana banjir dan kerusakan ekosistem di Pohuwato,” tegas pernyataan tersebut. Selain itu, pernyataan oknum tersebut dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial dan memecah hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat.
Sebagai bentuk tanggapan atas peristiwa ini, Lembaga Aliansi Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan yang harus didengar dan dipenuhi oleh pihak berwenang:
- Menghentikan segera segala bentuk pembongkaran dan penggusuran paksa yang dilakukan tanpa dasar kepastian hukum yang jelas.
- Meminta permintaan maaf resmi dari oknum bersangkutan serta pimpinan instansi terkait atas pernyataan yang dinilai merendahkan martabat rakyat.
- Pemerintah pusat dan daerah diminta membuka ruang dialog damai, mengakui hak adat masyarakat, serta memberikan jalur legalisasi bagi kegiatan penambangan tradisional.
- Menuntut penegakan hukum yang adil dan setara, di mana hukum tidak hanya dijatuhkan kepada rakyat kecil, tetapi juga tegas menertibkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
Di akhir pernyataannya, Lembaga Aliansi Indonesia menekankan prinsip dasar negara, bahwa negara hadir bukan untuk merampas hak hidup rakyatnya, melainkan berkewajiban melindungi seluruh warga tanpa memandang status sosial maupun kepemilikan modal.








