Lembaga Aliansi Indonesia Desak ESDM Tinjau Ulang IUP KUD Darma Tani di Pohuwato

banner 468x60

Lembaga Aliansi Indonesia Perwakilan DPP melalui Harson Ali secara tegas mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meninjau kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 100 hektar yang dimiliki KUD Darma Tani di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi di tengah masyarakat bahwa IUP milik koperasi itu diduga telah dialihkan kepada pihak lain, yang disebut-sebut merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di wilayah Pohuwato. Isu ini memicu polemik dan perdebatan di kalangan warga setempat, bahkan disebut telah menimbulkan konflik internal antara sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas izin tersebut.

Harson Ali dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, proses pengalihan IUP tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Kementerian ESDM untuk segera melakukan peninjauan dan evaluasi menyeluruh. Jika benar pengalihan tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, maka IUP itu harus ditarik kembali,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Mekanisme Pengalihan IUP

Dalam praktiknya, IUP bukanlah izin yang dapat dipindahtangankan secara bebas. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, terdapat aturan tegas mengenai pengalihan hak.

Secara prinsip:

  • IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan.

  • Pengalihan kepemilikan saham atau perubahan pengendali wajib mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

  • Setiap perubahan struktur kepemilikan harus dilaporkan dan diverifikasi oleh otoritas berwenang.

Selain itu, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

  1. Pengalihan IUP atau perubahan pengendalian tidak dapat dilakukan secara sepihak.

  2. Harus melalui persetujuan Menteri ESDM (untuk izin yang menjadi kewenangan pusat).

  3. Wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

  4. Dilarang memindahtangankan IUP tanpa persetujuan resmi pemerintah.

Apabila benar terjadi pengalihan tanpa mekanisme yang sah, maka izin tersebut berpotensi dinyatakan cacat hukum dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan.

Tetap Digunakan sebagai Dasar Operasi?

Yang menjadi sorotan, menurut informasi yang diterima Aliansi Indonesia, IUP tersebut diduga masih digunakan sebagai dasar legalitas operasional perusahaan di lapangan, meskipun keabsahan proses pengalihannya dipertanyakan oleh sejumlah pihak yang tengah bersengketa.

Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut dapat menimbulkan implikasi hukum serius, termasuk potensi pelanggaran administrasi pertambangan dan tata kelola perizinan.

Mendesak Audit dan Evaluasi Transparan

Aliansi Indonesia mendesak agar Kementerian ESDM segera:

  • Melakukan audit menyeluruh terhadap status hukum IUP KUD Darma Tani.

  • Memeriksa dokumen pengalihan dan persetujuan resmi.

  • Meninjau kembali keabsahan operasional perusahaan yang menggunakan IUP tersebut.

  • Menjamin keterbukaan informasi kepada publik untuk mencegah spekulasi dan konflik sosial yang lebih luas.

Di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan di Kabupaten Pohuwato, isu tata kelola perizinan menjadi perhatian serius masyarakat. Transparansi dan kepastian hukum dinilai menjadi kunci agar investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *