LAHAM Ungkap Dugaan Kejanggalan Proyek Irigasi Miliaran Rupiah di Pohuwato

banner 468x60

POHUWATO – Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi bernilai fantastis di Kabupaten Pohuwato kini menjadi sorotan tajam publik. Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LAHAM) mendesak agar proyek tersebut segera diaudit menyeluruh.

Desakan ini menguat setelah LAHAM menemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi dengan nilai anggaran mencapai Rp.16,9 miliar di wilayah Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Senin (05/01/2026).

Sorotan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD LAHAM Kabupaten Pohuwato, Ismail Hippy, didampingi Ketua LAI Gorontalo, Herson Ali. Keduanya mengaku menemukan sejumlah indikasi di lapangan yang patut dipertanyakan.

Menurut Haji Cu’u sapaan akrab Ismail Hippy, berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Proyek itu dikerjakan oleh PT Cahaya Borlindo Abadi dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender pada Tahun Anggaran 2025.

Haji Cu’u bilang, ada temuan yang cukup mencolok di proyek tersebut yakni masih adanya struktur bangunan lama yang digunakan di sejumlah titik, padahal seharusnya itu masuk dalam kategori pembongkaran total pada pekerjaan rehabilitasi.

“Kami menemukan bangunan lama yang masih digunakan. Dalam konsep rehabilitasi seharusnya dilakukan pembongkaran, bukan sekadar pelapisan atau penambalan. Tapi di lapangan, kami menduga pekerjaan hanya ditempel dan dilapisi kembali,” ujar Ismail.

Tentu, kata Haji Cu’u, kondisi itu memunculkan dugaan bahwa spesifikasi teknis pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan secara menyeluruh, sehingga berpotensi mempengaruhi kualitas dan daya tahan jaringan irigasi dalam jangka panjang.

Kata Haji Cu’u, jika dugaan ini terbukti melalui audit resmi, maka proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Bukan cuma itu, kata Haji Cu’u, dampak jangka panjang terhadap fungsi irigasi juga menjadi perhatian serius, mengingat jaringan tersebut sangat vital bagi sektor pertanian dan pengendalian aliran air, terutama saat musim hujan.

Keduanya pun mengaku tidak bermaksud menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Namun, menurutnya, temuan tersebut masih bersifat dugaan awal yang perlu dibuktikan melalui audit oleh lembaga berwenang.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah audit dan pengawasan yang transparan agar semuanya jelas. Anggaran negara harus digunakan sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

LAHAM mengaku akan melaporkan temuan awal tersebut ke institusi pengawasan serta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Gorontalo, agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keduanya pun mengaku bahwa pengawasan publik terhadap proyek infrastruktur merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Apalagi, menurutnya, pembangunan jaringan irigasi berkaitan langsung dengan keselamatan warga, keberlanjutan pertanian, serta ketahanan pangan di Kabupaten Pohuwato.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang disampaikan oleh LAHAM. Tim redaksi pun masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang dan komprehensif.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *