Harson Ali Soroti Dugaan PHK Sepihak di Pohuwato, Perusahaan Diminta Dievaluasi

banner 468x60

Staf Khusus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Harson Ali, menyoroti persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Pohuwato, khususnya terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja lokal.

Harson Ali meminta Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan PHK terhadap karyawan tanpa alasan yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut informasi yang diterimanya, terdapat dugaan pekerja yang tidak memiliki persoalan dengan perusahaan justru diberhentikan. Ia juga menduga terdapat upaya menggantikan posisi pekerja lokal dengan orang-orang tertentu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang memiliki kewenangan atau pengaruh dalam pengambilan kebijakan di lapangan.

“Tujuan pemecatan ini diduga kuat untuk menggantikan posisi mereka dengan orang-orang tertentu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak pengambil kebijakan di lapangan,” tegas Harson Ali.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak pekerja dan penerapan prinsip keadilan dalam hubungan industrial.Harson Ali juga mengingatkan perusahaan agar menjalankan proses PHK sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk alasan PHK, prosedur penyelesaian hubungan kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja.“Kami meminta Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait bertindak tegas.

Jangan biarkan warga lokal dikorbankan hanya untuk memberi tempat kepada kerabat pejabat atau pengambil kebijakan,” ujarnya.Lebih lanjut, Harson Ali meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, menurut dia, pemerintah perlu memberikan sanksi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia bahkan mendorong agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan dapat diberikan sanksi administratif hingga evaluasi terhadap keberlanjutan operasionalnya di Kabupaten Pohuwato.

“Kami minta perusahaan dievaluasi. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi dan hak-hak pekerja lokal tetap terlindungi,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *