LAINEWS – Tokoh masyarakat Kabupaten Pohuwato menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaporkan oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Laporan tersebut diketahui melibatkan seorang terlapor berinisial HS.
Menurut tokoh masyarakat tersebut, proses penanganan perkara dinilai berjalan sangat lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kami menilai prosesnya sangat lambat. Jangan-jangan sudah ‘masuk angin’. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar segera melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, serta menetapkan tersangka,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan maupun langkah konkret dari pihak kejaksaan, maka pihaknya bersama masyarakat berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Selain itu, tokoh masyarakat tersebut menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melayangkan surat resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Majelis Pengawasan Kejaksaan sebagai bentuk pengaduan atas lambannya penanganan laporan tersebut.
Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk kontrol dan kepedulian masyarakat agar penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan kasus PETI yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
Tokoh Masyarakat Pohuwato Soroti Lambannya Penanganan Laporan PETI di Kejati Gorontalo








