LAINEWS – Kisruh dualisme kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Limboto memutus perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo.
Perkara tersebut melibatkan KUD Dharma Tani versi Idris Kadji dkk. sebagai Penggugat, dengan Hartati Haridji, Zuryati Usman, dan Abdul Rizal Lasantu sebagai Tergugat.
Menanggapi putusan tersebut, Staf Khusus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Harson Ali, menyoroti pentingnya menjadikan putusan pengadilan sebagai dasar hukum dalam menyikapi sengketa keabsahan kepengurusan KUD Dharma Tani.
Menurut Harson, putusan yang telah dijatuhkan PN Limboto semestinya menjadi pegangan bagi seluruh pihak untuk menentukan posisi hukum masing-masing dalam sengketa kepengurusan yang selama ini menimbulkan dualisme.
“Putusan pengadilan ini harus dijadikan titik terang dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa. Sudah sepatutnya putusan ini dihormati dan dijadikan acuan resmi tentang siapa yang berhak mengelola dan bertindak atas nama KUD Dharma Tani,” ujar Harson Ali.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan menjadi penting agar konflik berkepanjangan tidak semakin melebar dan berdampak terhadap keberlangsungan koperasi maupun kepentingan para anggotanya.
Harson juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menerima putusan tersebut dengan lapang dada serta menaati ketentuan hukum yang telah ditetapkan.
“Kami meminta semua pihak untuk menaati putusan yang sudah ada. Mari kita kedepankan kepatuhan terhadap hukum dan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau perorangan,” harapnya.
Menurutnya, penyelesaian dualisme kepengurusan tidak seharusnya terus berlarut-larut. Dengan adanya putusan pengadilan, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan mekanisme hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi kembali memicu konflik.
Sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani sendiri sebelumnya memperhadapkan dua kubu yang masing-masing mengklaim memiliki legitimasi dalam menjalankan organisasi koperasi tersebut.
Kini, putusan PN Limboto diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menghentikan polemik dan mengembalikan KUD Dharma Tani pada fungsi utamanya, yakni memberikan manfaat serta pelayanan terbaik bagi para anggotanya.








