Lembaga Aliansi Indonesia Berencana Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo

banner 468x60

LAINEWS – Lembaga Aliansi Indonesia melalui Staf Khusus Ketuanya, Harson Ali, menyatakan berencana mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait dugaan penyalahgunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) perusahaan.

Dalam keterangannya, Harson Ali menyoroti dugaan penyaluran dana CSR yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Informasi yang diterima menyebutkan dana tersebut dialirkan ke badan usaha berbadan hukum yang menjadi mitra perusahaan, dan selanjutnya digunakan untuk membayar upah atau gaji—termasuk bagi pengurus, anggota, maupun dewan pengawas badan usaha tersebut.

“Kami menduga alokasi dana CSR ini menyimpang dari tujuan yang seharusnya, yaitu untuk kepentingan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Jika dana justru digunakan untuk pembayaran gaji atau upah pihak mitra, hal itu patut diduga melanggar ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkap Harson Ali.

Lembaga Aliansi Indonesia meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menyelidiki dan mengaudit aliran dana tersebut secara menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, termasuk dugaan keterlibatan pihak pejabat publik atau oknum, maka proses hukum harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

Harson Ali menambahkan, langkah pengaduan ini diambil untuk menegakkan kepastian hukum dan memastikan dana CSR benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *