POHUWATO — Tokoh masyarakat Kabupaten Pohuwato, Harson Ali, kembali menyuarakan keresahan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Harson Ali mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), segera menindaklanjuti aduan masyarakat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), sehingga dugaan yang mencuat dapat diperiksa secara hukum dan fakta sebenarnya dapat terungkap.
Menurut Harson, dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan izin pertambangan merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami mewakili masyarakat Kabupaten Pohuwato mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung untuk secepat mungkin mengeluarkan Sprindik penyelidikan atas aduan yang telah disampaikan masyarakat terkait pengalihan dan perpanjangan IUP ini,” ujar Harson Ali.
Ia mengatakan, dugaan tersebut perlu segera diuji melalui proses penegakan hukum yang objektif. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harson juga mengingatkan agar penanganan aduan masyarakat tidak berlarut-larut. Ia menilai, proses yang cepat dan profesional diperlukan untuk memastikan setiap informasi, dokumen, maupun bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Kita tidak bisa membiarkan dugaan pelanggaran hukum ini dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat menuntut kejelasan dan keadilan. Jika benar ada gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan, maka harus segera diselidiki,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak bermaksud mendahului proses hukum. Namun, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap aduan yang menyangkut kepentingan publik akan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Harson berharap Jampidsus Kejaksaan Agung segera memberikan respons terhadap aduan tersebut dan melakukan langkah hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Menurutnya, proses penyelidikan yang transparan akan menjadi jalan untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran dalam pengalihan dan perpanjangan IUP tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Yang paling penting, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan objektif,” pungkas Harson.








