LAINEWS.ID -Staf Khusus Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Harson Ali, secara tegas meminta dan mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta perpanjangan IUP seluas 100 hektar yang berlokasi di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Staf Khusus Lembaga Aliansi Indonesia Minta Jampidsus Segera Keluarkan Sprindik Terkait Dugaan Penyalahgunaan IUP
Menurut Harson Ali, dalam proses pengalihan maupun perpanjangan izin tersebut diduga kuat terjadi penyalahgunaan kekuasaan serta adanya unsur gratifikasi yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat setempat.
Berdasarkan dugaan pelanggaran yang ditemukan dan aduan yang disampaikan, Harson Ali meminta pihak Jampidsus Kejaksaan Agung segera mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) guna menelusuri kebenaran fakta di lapangan, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, dan menindaklanjuti setiap pelanggaran hukum yang terbukti.
“Kami mendesak Jampidsus segera turun tangan. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam pengurusan izin pertambangan ini harus diperiksa secara transparan dan akuntabel, demi keadilan serta perlindungan hak masyarakat di Pohuwato,” tegas Harson Ali.








