LAINEWS.ID – Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Indonesia (DPP LAI) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (19/1/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato yang melibatkan Hj. Suci.
Hal tersebut disampaikan Harson Ali, perwakilan DPP LAI, usai mendatangi kantor Adhyaksa tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pihak Kejati Gorontalo, laporan yang disampaikan lembaganya masih terus berproses sesuai dengan tahapan yang berlaku.
“Dari informasi yang kami terima, laporan DPP LAI tetap berjalan dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara,” ujar Harson Ali kepada awak media.
Menurut Harson, rencana gelar perkara tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejati Gorontalo dalam memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat. Sebagai pihak pelapor, DPP LAI berharap hasil gelar perkara nantinya dapat dituangkan dalam bentuk surat resmi.
“Surat hasil gelar perkara itu penting bagi kami sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah perkara ini akan kami koordinasikan ke Kejaksaan Agung RI,” jelasnya.








