POHUWATO – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Pohuwato yang hingga kini belum sepenuhnya rampung, padahal tahun anggaran telah memasuki penghujung waktu.
LAI berharap seluruh proyek yang menggunakan anggaran APBD maupun APBN dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Pasalnya, keterlambatan penyelesaian pekerjaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
Perwakilan LAI Provinsi Gorontalo, Harson Ali, menegaskan bahwa regulasi telah mengatur mekanisme perpanjangan waktu apabila proyek tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal. Namun demikian, perpanjangan tersebut harus disertai dengan pengenaan denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak selesai tepat waktu, tentu ada aturan mengenai pemberian kesempatan atau perpanjangan. Tetapi itu juga harus disertai sanksi denda,” ujar Harson.
Ia juga meminta pihak ketiga atau perusahaan pelaksana proyek agar benar-benar memacu progres pekerjaan sehingga dapat diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menghindari persoalan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di kemudian hari.
Selain itu, LAI mengingatkan bahwa keterlambatan proyek berpotensi berdampak lebih luas, termasuk kemungkinan pengurangan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk daerah pada tahun anggaran berikutnya.
“Jangan sampai keterlambatan ini menjadi catatan buruk yang berujung pada pengurangan anggaran pusat untuk daerah,” pungkasnya.








